Telah kita ketahui bersama, bahwa kegiatan ekstrakurikuler
biasanya dikaitkan dengan kegiatan OSIS. Artinya, meskipun gagasan awal
kegiatan tersebut datang dari para pembina, namun pelaksanaanya dilakukan oleh
OSIS. Mengingat hal tersebut perlu adanya pembinaan bidang kesiswaan.
A.
Maksud dan tujuan
1.
Maksud pembinaan kesiswaan adalah
mengusahakan agar para siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia
seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila.
2. Tujuan pembinaan kesiswaan adalah
meningkatkan peranserta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina
sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha pengaruh yang
bertentangan dengan kebudayaan nasional; menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa
terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar lingkungan sekolah; memantapkan
kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum;
meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni; menumbuhkan sikap berbangsa dan
bernegara; meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat serta nilai-nilai 45;
serta meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi.
B.
Sasaran
Sasaran pembinaan
kesiswaan adalah seluruh siswa pada setiap jenis, dan jenjang sekolah/ kursus
di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
C.
Materi dan Jalur Pembinaan Kesiswaan
1. Materi pembinaan kesiswaan meliputi:
a. Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.Pembinaan
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila;
c. Pembinaan keperibadian dan budipekerti luhur;
d.
Pembinaan berorganisasi,
pendidikan politik, dan kepemimpinan;
e. Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan;
f. Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan
g.Pembinaan
persepsi, apresiasi, dan kreasi seni.
2.
Jalur pembinaan kesiswaan adalah:
a.
Organisasi kesiswaan;
b.
Latihan kepemimpinan;
c.
Kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler di sekolah; dan
d.
Kegiatan pemantapan wawasan
Wiyatamandala
D.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Setiap sekolah wajib
membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS adalah
satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan
pembinaanDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, dan
kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah atau
di kursus yang lain.Setiap siswa di sekolah menengah secara otomatis menjadi
anggota OSIS di sekolahnya.
1.
Tujuan OSIS
OSIS merupakan
satu-satunya wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui
kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang tercapainya
keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan peran serta
inisiatif siswa untuk:
a.
Mempertebal ketaqwaan tehadap Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
Menjaga dan menciptakan sekolah sebagai
Wiyatamandala (lingkungan pendidikan)agar terhindar dari usaha dan pengaruh
yang bertentangan dengan tujuan pendidkan nasional sehingga terciptanya suasana
kehidupan belajar mengajar yang efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa
hormat dan cinta terhadap orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
c.
Menumbuhkan daya tangkal pada diri
siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menjaring pengaruh
kebudayaan yang datang dari luar yang bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
d.
Meningkatkan persepsi, apresiasi, dan
kreasi seni dalam rangka tercapainya keselarasan, dan keseimbangan antara
kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah serta menumbuhkan rasa indah dan halus
sebagai dasar pembentukan kepribadian dan budi pekerti luhur.
e.
Menumbuhkan dan membina sikap berbangsa
dan bernegara.
f.
Meneruskan dan mengembangkan semangat,
serta nilai-nilai 45; dan
g.
Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya
kreasi guna tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
2.
Pembinaan OSIS
Pembinaan OSIS
dilakukan oleh kepala sekolah dan dibantu oleh guru-guru pembina OSIS yang
ditunjuk kepala sekolah. Semua kegiata OSIS dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan
Rumah Tangga OSIS yang telah disahkan dan tidak bertentangan dengan tatatertib
sekolah.
3.
Struktur OSIS
Organisasi ini bersifat intra sekolah
dan menjadi satu-satunya wadah yang menampung dan menyalurkan kreativitas baik
melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum,
tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah mempunyai struktur
organisasi
4. Syarat Pengurus OSIS
a. memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua,
guru, dan teman-teman siswa.
b. memiliki bakat sebagai pemimpin siswa.
c. memiliki kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan
memadai, sehingga pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
d. dicalonkan oleh perwakilan kelas.
5. Perincian
Tugas Perangkat Organisasi
a. Pembina
bertugas/ berfungsi;
1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan
OSIS di sekolah yang dipimpinya;
2. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang
bersangkutan;
3. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang
bersangkutan;
4. Mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja
OSIS.
5. Menghadiri setiap rapat-rapat OSIS; dan
6. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
b. Perwakilan Kelas:
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
2. Mengajukan usulan untuk dijadikan Program Kerja OSIS
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya;
dan
6. Mempertanggungjawabkan segala tugasnya kepada Pembina.
c. Pengurus OSIS bertugas :
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat
mereka belajar; dan
3. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada
akhir masa jabatanya.
Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS :
1. Ketua
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang dipimpinnya.
2. Seorang
wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan.
3. Seorang
wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :
4. Sekretaris
bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
5. Sekretaris
I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I
6. Sekretaris
II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua II
7. Bendahara
bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
9 Para
Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing
6. Rapat-rapat
a. Rapat pleno
1. Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas
2. Rapat pleno pengurus adalah rapat seluruh anggota pengurus
b. Rapat pengurus harian OSIS adalah
rapat seluruh pengurus harian OSIS yang terdiri dari ketua dengan para wakil
ketua, sekretaris dengan para wakil sekretaris, dan bendahara dengan wakil
bendahara.
c. Rapat koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan
sekretaris atau bendaharawan dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.
d. Rapat bidang adalah rapat yang dipimpin oleh
sekretaris-sekretaris bidang
e. Rapat luarbiasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul
pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan
dan disetujui oleh pembina OSIS.