Minggu, 29 Juli 2012

SUSUNAN KEPENGURUSAN OSIS SMP NEGERI 2 AIR HITAM PERIODE 2011-2012


Pembina          : Hendra Himawan, S. Pd.
Ketua              : Gamar Diyanto
Wakil Ketua    : Samsudin Nur
Sekretaris        : Agus Setiawan
Bendahara       : Nyoman Putri Ayu


Koordinator bidang    :

1. Koordinator I ( Ketaqwaan Terhadap Tuhan YME
    - Watini
    Anggota :
    - Meriyati
    - Armansyah 
2. Koordinator II ( Kehidupan Berbangsa dan Bernegara)
    - Evi Anggraeni
    Anggota :
    -Tia Belia Mutiara
    -Arrohman
3. Koordinator III (Kepribadian dan Budi Pekerti Yang luhur)
    - Yuli Hartati
    Anggota :
-          Riandi Hasanusi
-          Reni Crismonika Dewi
4. Koordinator IV ( Organisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan)
    - Suripto
    Anggota :
-          Rike Nur Safitri
-          Hambali
5. Koordinator V ( Keterampilan dan Kewiraswastaan)
    - Made Setiyawan
    Anggota :
-          Eni Suyanti
-          Made Gita
6. Koordinator VI ( Pengembangan Diri)
    Tiwi Andayani
    Anggota :
-          Riko Harianto
-          Rafika Silma Nur Anjani

ANGGARAN DASAR OSIS SMP NEGERI 2 AIR HITAM


PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuanga bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Air Hitam menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMPN N 4 Way Tenong disebut OSIS SMPN N 2 Air Hitam
  2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
  3. OSIS SMPN N 2 Air Hitam berkedudukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Air Hitam Jalan Perjuangan Pekon Srimenanti Kecamatan  Air Hitam Kabupaten Lampung Barat
Pasal 2
Dasar dan Azas
  1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan
Pasal 3
Tujuan
  1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
  2. Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
  3. Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan




Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolahnya.
Pasal 7
Keanggotaan
1.      Anggota organisasi ini adalah siswa SMPN 4 Way Tenong
2.      Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana SPP sekolah yang disediakan untuk itu, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
BAB II
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
  1. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
  2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
  3. Majelis Pembimbing, disingkat MP
BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas
  1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
  2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
  3. Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
  4. MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah
Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah disahkan oleh Kepala Sekolah
BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus Warga Negara Indonesia yang duduk di kelas II atau III dan tidak kelas terakhir
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
  4. Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
  5. Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk duduk di dalam MPO dengan surat ketetapan Kepala Sekolah
Pasal 14
  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
  4. Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS dibimbing oleh Pembimbing
Pasal 15
  1. Ketua dan Wakil Ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembimbing

Pasal 16

Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepada Sekolah.
Pasal 17
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan Sidang Lengkap MPK sebagai berikut :
JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA
Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji :
  1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
  2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
  3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridlhoi janji kami ini dengan taufik dan hidayah-Nya/
Pasal 18
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS
  1. Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
  2. Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah
Pasal 20
Majelis Pembimbing wajib memberikan bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang sah. 

Pembina   QSIS                                                         Ketua



Hendra Himawan, S.Pd.                                             Gamar Diyanto                                                NIP. 198208102009021003                                        NISN.  9978430181

Mengetahui,
Kepala Sekolah  SMPN 2 Air Hitam




Suyadi, S.Pd.
NIP. 196004201983031015

CALON KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS SMPN 2 AIR HITAM PERIODE 2012/2013

Catatan :
  1. Kampanye bagi Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam Periode 2012/2013 dilaksanakan dari tanggal 30 Juli- 2 Agustus 2012
  2. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam Periode 2012/2013 dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 08.00 di lokasi SMP Negeri 2 Air Hitam
  3. Serah Terima jabatan dari pengurus OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam Periode 2011/2012 Kepada Pengurus OSIS Periode 2012/2013 dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 pukul 04.00 dilanjutkan dengan pelantikan pengurus

                                                                                            Air Hitam, 29 Juli 2012
                                                                                            Mengetahui
                                                                                            Pembina OSIS



                                                                                            HENDRA HIMAWAN, S.Pd.
                                                                                            NIP. 198208102009021003

KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS SMPN 2 AIR HITAM PERIODE 2011/2012

GAMAR DIYANTO    SAMSUDIN NUR


Sabtu, 28 Juli 2012

APAKAH OSIS ITU?

Telah kita ketahui bersama, bahwa kegiatan ekstrakurikuler biasanya dikaitkan dengan kegiatan OSIS. Artinya, meskipun gagasan awal kegiatan tersebut datang dari para pembina, namun pelaksanaanya dilakukan oleh OSIS. Mengingat hal tersebut perlu adanya pembinaan bidang kesiswaan.

A. Maksud dan tujuan
1.   Maksud pembinaan kesiswaan adalah mengusahakan agar para siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila.
2.   Tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peranserta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional; menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar lingkungan sekolah; memantapkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum; meningkatkan apresiasi dan penghayatan seni; menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara; meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat serta nilai-nilai 45; serta meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi.
B.  Sasaran
Sasaran pembinaan kesiswaan adalah seluruh siswa pada setiap jenis, dan jenjang sekolah/ kursus di lingkungan pembinaan Direktorat  Jenderal Pendidikan  Dasar dan Menengah.
C.  Materi dan Jalur Pembinaan Kesiswaan
1.   Materi pembinaan kesiswaan meliputi:
a. Pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.Pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila;
c. Pembinaan keperibadian dan budipekerti luhur;
d.      Pembinaan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan;
e. Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan;
f. Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi; dan
g.Pembinaan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni.
2.   Jalur pembinaan kesiswaan adalah:
a.       Organisasi kesiswaan;
b.      Latihan kepemimpinan;
c.       Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah; dan
d.      Kegiatan pemantapan wawasan Wiyatamandala
D. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Setiap sekolah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Sekolah disingkat OSIS. OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa di sekolah, di lingkungan pembinaanDirektorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, dan kursus-kursus), dan tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah atau di kursus yang lain.Setiap siswa di sekolah menengah secara otomatis menjadi anggota OSIS di sekolahnya.
1.   Tujuan OSIS
OSIS merupakan satu-satunya wadah untuk menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler dalam menunjang tercapainya keberhasilan kegiata kurikuler bertujuan meningkatkan peran serta inisiatif  siswa untuk:
a.  Mempertebal ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.  Menjaga dan menciptakan sekolah sebagai Wiyatamandala (lingkungan pendidikan)agar terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan tujuan pendidkan nasional sehingga terciptanya suasana kehidupan belajar mengajar yang efektif dan efisien, serta tertanamnya rasa hormat dan cinta terhadap orang tua, guru, dan almamater dikalangan siswa.
c.   Menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa, agar menjujung tinggi kebudayaan nasional dan mampu menjaring pengaruh kebudayaan yang datang dari luar yang bertentangan dengan kepribadian Indonesia.
d.  Meningkatkan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni dalam rangka tercapainya keselarasan, dan keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan kepuasan batiniah serta menumbuhkan rasa indah dan halus sebagai dasar pembentukan kepribadian dan budi pekerti luhur.
e.  Menumbuhkan dan membina sikap berbangsa dan bernegara.
f.   Meneruskan dan mengembangkan semangat, serta nilai-nilai 45; dan
g.   Meningkatkan kesegaran jasmani dan daya kreasi guna tercapainya keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani.
2.  Pembinaan OSIS
Pembinaan OSIS dilakukan oleh kepala sekolah dan dibantu oleh guru-guru pembina OSIS yang ditunjuk kepala sekolah. Semua kegiata OSIS dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga OSIS yang telah disahkan dan tidak bertentangan dengan tatatertib sekolah.
3.   Struktur OSIS
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan menjadi satu-satunya wadah yang menampung dan menyalurkan kreativitas baik melalui kegiatan kokurikuler maupun ekstrakurikuler yang menunjang kurikulum, tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah mempunyai struktur organisasi
4.   Syarat Pengurus OSIS
a.       memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman-teman siswa.
b.      memiliki bakat sebagai pemimpin siswa.
c.       memiliki kemauan dan inisiatif yang tinggi, kemampuan, dan pengetahuan memadai, sehingga pelajaranya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS; dan
d.      dicalonkan oleh perwakilan kelas.
5. Perincian Tugas Perangkat Organisasi
a. Pembina bertugas/ berfungsi;
1.      Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolah yang dipimpinya;
2.      Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
3.      Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan surat keputusan kepala sekolah yang bersangkutan;
4.      Mengesahkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS.
5.      Menghadiri setiap rapat-rapat OSIS; dan
6.      Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengurus OSIS
             b. Perwakilan Kelas:
                1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
                2. Mengajukan usulan untuk dijadikan Program Kerja OSIS
                3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
                4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan.
                5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatanya; dan
                6. Mempertanggungjawabkan segala tugasnya kepada Pembina.
             c. Pengurus OSIS bertugas :
                1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS; dan dari perwakilan kelas;
                2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah tempat mereka belajar; dan
                3. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatanya.
                Perincian tugas masing-masing pengurus OSIS :
1.  Ketua bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalanya organisasi yang dipimpinnya.
2.  Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan kegiatan.
3.  Seorang wakil ketua mewakili ketua apabila berhalangan dan mengkoordinasikan :
4.  Sekretaris bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi organisasi
5.  Sekretaris I membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua I
6.  Sekretaris II membantu tugas-tugas sekretaris dan tugas-tugas seorang wakil ketua II
7.  Bendahara bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
9   Para Sekretaris bidang bertugas melaksanakan program kerja dibidangnya masing-masing
        6. Rapat-rapat
             a. Rapat pleno
                1. Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat seluruh anggota perwakilan kelas
                2. Rapat pleno pengurus adalah rapat seluruh anggota pengurus
                    b. Rapat pengurus harian OSIS adalah rapat seluruh pengurus harian OSIS yang terdiri dari ketua dengan para wakil ketua, sekretaris dengan para wakil sekretaris, dan bendahara dengan wakil bendahara.
              c. Rapat koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh wakil ketua dengan sekretaris atau bendaharawan dan bibang-bidang yang dikoordinirnya.
              d. Rapat bidang adalah rapat yang dipimpin oleh sekretaris-sekretaris bidang
         e.       Rapat luarbiasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atau usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh pembina OSIS.

MENGENAL LINGKUNGAN SEKITAR




Salah satu program OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam Adalah Studi Wisata alam. Dalam rangka menyambut Tahun Pelajaran 2012/2013, OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam melaksanakan MOS(Masa Orientasi Siswa). Kegiatan MOS ang dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 10-12 Juli 2012 diakhiri dengan kegiatan Out Bond. Siswa-siswi menempuh perjalanan bersama dewan guru dengan berjalan kaki menelusuri perkebunan kopi dan sayuran dikelilingi panorama Bukit Barisan Selatan yang eksotik memberikan nuansa penuh semangat. Perjalanan berakhir di Curup(Air Terjun) Air Abang yang terletak kurang lebih 10KM dari Kecamatan Way Tenong. Tempat ini kami pilih, karena selain dekat, suasana alami yang disajikan masih begitu lekat di tempat ini.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menggugah wawasan siswa untuk lebih mencintai alam sekitar serta media pengenalan terhadap kekayaan alam di lingkungan mereka. Ada beberapa tempat di Lampung Barat yang pernah dikunjungi siswa-siswi SMP Negeri 2 Air Hitam, diantaranya Danau Ranau, Pantai Krui, Bendungan PLTA Way Besai, Masjid Agung Bintang Mas di Liwa,Sasteng, Situs Meghaliticum Batu Brak di Way Tebu serta Mata Air Panas di Pekon Sukaraja.
Menurut Pembina OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam,Hendra Himawan, S.Pd. masih banyak tempat-tempat yang potensial belum dapat dikunjungi. "Setidaknya 2-3 kali dalam 1 tahun kami Melaksanakan studi wisata. Jauh atau dekat jarak tempat yang akan kami kunjungi dari sekolah kami, kami sesuaikan dengan kesepakatan dalam rapat OSIS". Siswa-siswi sebagai generasi penerus memiliki tanggung jawab yang besar mengenai pelestarian serta pengembangan sumber daya alam khususnya di Lampung Barat dimasa mendatang. Oleh karena itu pengenalan sejak dini diharapkan dapat membuka wacana pelestarian alam sebagai acuan tindakan bagi generasi penerus.
OSIS SMP Negeri 2 Air Hitam yang masih seumur jagung akan terus mengembangkan kreatifitasnya, sehingga benar-benar dapat memberikan bekal kepada para siswa dalam menyongsong kehidupan yang mandiri serta mampu mempersiapkan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."Kami bercita-cita agar SMP ini dimasa mendatang dapat menjadi SMP Bisnis yang dapat mempersiapkan siswa dalam kancah persaingan global" tutur Hendra Himawan, S.Pd.. Semoga cita-cita yang mulia ini mendapat dukungan semua pihak, khususnya dari para pemangku kepentingan SMP Negeri 2 Air Hitam.