PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan
salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus diamalkan untuk membawa
manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Indonesia dengan kemerdekaannya
telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari,
menggali, dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan
mempunyai kewajiban dan tanggungjawab mendidik, membina, melatih dan membekali
para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus
perjuanga bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan
tanggungjawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara, dalam
rangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa Sekolah Menengah
Pertama Negeri 2 Air Hitam menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra
Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
- Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMPN N 4 Way Tenong disebut OSIS SMPN N 2 Air Hitam
- Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
- OSIS SMPN N 2 Air Hitam berkedudukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Air Hitam Jalan Perjuangan Pekon Srimenanti Kecamatan Air Hitam Kabupaten Lampung Barat
Pasal 2
Dasar dan Azas
- Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan
Pasal 3
Tujuan
- Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur
- Melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional
- Membina siswa berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan
Pasal 4
Sifat
Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan
satu-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler sekolah
yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk
Organisasi
Organisasi ini
berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan
digunakan bersama-sama dengan lambang sekolahnya.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota
organisasi ini adalah siswa SMPN 4 Way Tenong
2.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana
SPP sekolah yang disediakan untuk itu, sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
BAB II
Pasal 10
Perangkat
Organisasi
Perangkat
Organisasi terdiri dari :
- Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
- Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah
- Majelis Pembimbing, disingkat MP
BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas
- Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
- Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan Kepala Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
- Perumusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional
- MPK bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah
Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis Besar Program
Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah disahkan oleh Kepala Sekolah
BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
- OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang Wakil Ketua
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus Warga Negara Indonesia yang duduk di kelas II atau III dan tidak kelas terakhir
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak
- Pengurus OSIS bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK
- Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk duduk di dalam MPO dengan surat ketetapan Kepala Sekolah
Pasal 14
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam melakukan kewajibannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun
- Di dalam melaksanakan tugasnya Pengurus OSIS dibimbing oleh Pembimbing
Pasal 15
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya
- Ketua dan Wakil Ketua OSIS di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh Pembimbing
Pasal 16
Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh
anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepada Sekolah.
Pasal 17
Sebelum memangku jabatannya Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan
janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua
Majelis Pembimbing di hadapan Sidang Lengkap MPK sebagai berikut :
JANJI KETUA DAN
WAKIL KETUA
Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji
:
- Akan menjalankan kewajiban kami selaku Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
- Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggungjawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara
- Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridlhoi janji
kami ini dengan taufik dan hidayah-Nya/
Pasal 18
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan
pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS
- Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah
- Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah
Pasal 20
Majelis Pembimbing wajib memberikan
bimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
dan/atau peraturan lainnya yang sah.
Pembina QSIS Ketua
Hendra Himawan, S.Pd. Gamar Diyanto NIP. 198208102009021003 NISN. 9978430181
Mengetahui,
Kepala
Sekolah SMPN 2 Air Hitam
Suyadi, S.Pd.
NIP. 196004201983031015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar